Panduan Lengkap Perpres 110 Tahun 2025: Regulasi Terbaru Perdagangan Karbon Indonesia

Panduan Lengkap Perpres 110 Tahun 2025 — Perdagangan Karbon Indonesia

Panduan Lengkap Perpres 110 Tahun 2025: Regulasi Terbaru Perdagangan Karbon di Indonesia

Diterbitkan: November 2025 • Estimasi waktu baca: 10 menit

Apa Itu Perpres 110/2025?

Perpres 110/2025 menyediakan kerangka hukum untuk mempercepat pengendalian emisi Gas Rumah Kaca (GRK), mendukung target NDC, serta mendorong investasi rendah karbon. Tujuan regulasi meliputi penciptaan nilai ekonomi dari pengurangan emisi, peningkatan partisipasi sektor swasta, serta dukungan pencapaian Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

5 Perubahan Utama dari Perpres 98/2021 ke 110/2025

AspekPerpres 98/2021Perpres 110/2025
Akses PerdaganganPerdagangan menunggu pencapaian NDCBisa langsung tanpa tunggu NDC (Pasal 58)
Pengakuan StandarPerlu MRA khususStandar internasional (Verra, Gold Standard, Plan Vivo) langsung diakui
VCMTidak jelasDiakui resmi (Pasal 66)
RegistriSRN‑PPISRUK baru + SRN‑PPI (Pasal 59)
KoordinasiMenko MarvesMenko Pangan & Investasi sebagai Ketua (Pasal 96)

Kenapa ini penting? Perpres 110/2025 mempercepat akses pasar, mengakui standar global, memberi kepastian bagi VCM, dan menghadirkan registri nasional yang lebih transparan — semua meningkatkan daya tarik bisnis karbon Indonesia.

Mekanisme Perdagangan Karbon

Perpres mengatur empat instrumen utama Nilai Ekonomi Karbon (NEK):

  1. Perdagangan Karbon — cap-and-trade dan offset trading.
  2. Pungutan atas Karbon — carbon tax, diatur oleh Kemenkeu.
  3. Pembayaran berbasis kinerja — results-based payment seperti REDD+.
  4. Mekanisme lain — fleksibel mengikuti perkembangan kebijakan.

Skema: Cap-and-Trade

Pemerintah menetapkan cap → alokasi izin emisi → monitoring emisi aktual → surplus jual / defisit beli izin.

Skema: Offset Trading

Proyek pengurangan atau penyerapan emisi (mis. reforestasi, mangrove, energi terbarukan) divalidasi, diterbitkan kredit, lalu dijual kepada pembeli domestik atau internasional.

Sektor yang Wajib Ikut

Enam sektor utama yang diatur oleh Perpres 110/2025:

  • Energi — PLTU batubara ≥100 MW (prioritas), PLTG, kilang, tambang.
  • Industri — semen, baja, pupuk, petrokimia, pulp & kertas.
  • Kehutanan & Lahan — REDD+, restorasi gambut, reforestasi.
  • Pertanian — sawit berkelanjutan, pengelolaan padi, peternakan.
  • Pengelolaan Limbah — landfill gas capture, WtE.
  • Kelautan & Blue Carbon — mangrove, lamun, konservasi pesisir.

Catatan: PLTU batubara menjadi prioritas pelaksanaan pertama karena kontribusi emisi yang besar.

Cara Menjual Karbon Kredit di Indonesia (Ringkas)

Jalur 1 — Standar Nasional (SPE‑GRK)

  1. Identifikasi proyek & studi kelayakan
  2. Penyusunan DRAM / dokumen proyek
  3. Validasi oleh VVB nasional
  4. Registrasi di SRUK
  5. Implementasi, MRV, dan penerbitan SPE‑GRK
  6. Penjualan via IDXCarbon atau perjanjian bilateral

Estimasi waktu: 12–24 bulan. Perkiraan biaya: Rp 300 juta–Rp 1 miliar.

Jalur 2 — Standar Internasional (Verra, Gold Standard)

  1. Pilih standar internasional
  2. Kembangkan PDD dan validasi oleh VVB internasional
  3. Registrasi di registry global dan verifikasi
  4. Sinkronisasi pelaporan ke SRUK
  5. Penjualan ke pasar internasional atau domestik

Estimasi waktu: 18–36 bulan. Perkiraan biaya: Rp 500 juta–Rp 3 miliar.

Perkiraan Harga Karbon Kredit

Jenis ProyekStandarHarga (Rp/ton CO₂e)
REDD+ (Hutan)Verra VCS150.000–300.000
ReforestasiVerra VCS100.000–200.000
Blue Carbon (Mangrove)Verra + CCB300.000–500.000
Energi TerbarukanGold Standard100.000–250.000
Efisiensi EnergiGold Standard80.000–180.000
Izin Emisi (Domestik)IDXCarbon50.000–150.000

Harga dipengaruhi oleh co‑benefits, vintage, standar, additionality, permanence, dan apakah kredit tersebut CA (corresponding adjustment) atau non‑CA.

Insentif & Benefit untuk Pelaku Usaha

Untuk mendorong partisipasi, Perpres menyediakan insentif fiskal dan non‑fiskal:

  • Insentif Pajak: pengurangan PPh badan, investment allowance, pembebasan bea masuk untuk peralatan hijau.
  • Kemudahan Perizinan: prioritas proses perizinan lingkungan untuk proyek terdaftar.
  • Akses Pendanaan Hijau: eligibility untuk green finance, ESG funds, dan donor internasional.

SRUK — Sistem Registri Unit Karbon

SRUK adalah registri nasional untuk mencatat proyek, penerbitan, transfer, dan penarikan unit karbon. SRUK dirancang untuk meningkatkan transparansi, mencegah double counting, dan memungkinkan interoperabilitas dengan registry internasional.

Timeline Implementasi (Ringkas)

TahapanPeriode
Sosialisasi & persiapan teknisQ4 2025 – Q1 2026
Penetapan ambang batas emisi per sektorSebelum Oktober 2026
Implementasi awal: PLTU2026
Ekspansi ke industri & kehutanan2027–2028
Integrasi penuh dengan pasar internasional2029 ke atas

Kesimpulan

Perpres 110/2025 merupakan langkah penting dalam pembentukan pasar karbon domestik yang kredibel dan transparan. Regulasi ini membuka peluang bagi perusahaan untuk memperoleh nilai ekonomi dari upaya dekarbonisasi, mengakses pasar global, dan berkontribusi pada target iklim nasional.

Weekly newsletter
No spam. Just the latest releases and tips, interesting articles, and exclusive interviews in your inbox every week.
Thank you! Your submission has been received!
Oops! Something went wrong while submitting the form.